Iklan Satu

Amin Hidayat : Dewan Sepakat Soal Kontraktor Pujasera yang Kena Blacklist Pemkot

$rows[judul] Keterangan Gambar : Amin Hidayat

BALIKPAPAN,BIDIKNEWS.co.id- Anggota komisi III dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Balikpapan, Amin Hidayat memberi penjelasan terkait pembangunan pusat jajanan selera nusantara (pujasera) yang diblacklist kontraktornya oleh pemkot Balikpapan. Untuk diketahui Pujasera merupakan sebuah usaha tempat makan yang terdiri dari gerai-gerai (counters) yang menawarkan aneka menu yang variatif.

Menurut Amin Hidayat, sikap tegas pemerintah kota atas pembangunan Pujasera di kawasan pantai Manggar, didukung DPRD Balikpapan. Dengan memasukkan ke daftar blacklist  kontraktor pemenang tender pujasera dinilai tepat, sebab tidak memenuhi target. Jika dihitung sampai saat ini baru 30 persen pengerjaan yang dilaksanakan.

"Artinya pengerjaan yang ada tidak sesuai dengan kontrak yang harus diselesaikan. Jadi wajar jika kontraktornya blacklist,"kata Amin .

Sebagaimana diketahui dalam aturan kontraktor yang tidak memenuhi janji akan dikenai pinalti, termasuk sanksi berupa blacklist. Sanksi tersebut paling berat jika kontraktor sudah mendapat SP 3.

" Contoh misalnya di PU, terus terang sampai saat ini ada sekitar 15 kontraktor yang tidak sesuai dengan kontraknya, ini yang kemudian akan kita evaluasi," bebernya.

Namun begitu, selaku pelaksana lapangan, dinas  PU pun sudah memberi reminder kepada kontraktor yang dianggap lalai. Biasanya ada peringatan pertama berupa pinalti hingga sampai 50 hari kerja kedepan. Maksimumnya adalah 50 hari diberikan waktu toleransinya.

"Sanksi penalti minimal diberikan, blacklist itu jika sudah melewati 50 hari kerja. Untuk pembangunan pujasera harusnya 100 persen sudah selesai, ternyata baru sekitar 30 persen makanya dijatuhkan blacklist oleh walikota," ucapnya. (sinta/bdknews)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)