Keterangan Gambar : Foto bersama, pegawai Satpol PP dan Pejabat Pemkot Balikpapan di salah satu ikon di Singapura
BALIKPAPAN, BIDIKNEWS.CO.ID- Mengenai kunjungan ke Luar Negeri yang dilakukan sejumlah pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, menuai kritikan dari beberapa elemen masyarakat termasuk anggota DPRD kota Balikpapan.
Sebelumnya, kegiatan pelesiran yang dikemas dalam bentuk studi banding, telah diberitakan dimedia online. Hal ini diterungkap dari postingan foto salah satu peserta dimedsos facebook, yang mengunggahnya. Bahkan nampak dengan jelas keberadaannya yakni Di Singapura, tertanggal 14 September 2019.
Dari foto bersama tersebut, terlihat sejumlah pegawai Satpol PP dan pejabat pemkot Balikpapan, ikut didalamnya, termasuk Asisten I pemkot Balikpapan, Syaiful Bahcri.
Menanggapi perihal tersebut, Anggota DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menilai perlu ada penjelasan tentang bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh para pejabat yang tersebut di Singapura. Sebab jika hal itu merupakan perjalanan dinas dalam bentuk studi banding, tentunya akan dipertanyakan lebih lanjut. Bahkan Walikota harus merinci dengan jelas mengenai kegiatan jajarannya itu.
"Harus diperjelas dulu, jika itu benar kegiatan studi banding, tentu.akan kami tanyakan bentuk ijinnya.Tidak semudah itu, pejabat ASN dapat melakukan kunjungan ke luar Negeri. Harus ada ijin dari Kemendagri,"kata Taufik
Menururtnya, tidak ada yang salah soal berkunjung diluar Negeri, namun harus dipertanyakan urgensinya. Lebih lanjut dikatakannya, studi banding Satpol PP lebih tepat jika dilaksanakan di kota Surabaya atau Jakarta. Seperti diketahui bersama, tata kelolah dan kesadaran masyarakat tentang pelaksanaan peraturan daerah (Perda) sudah berjalan maksimal.
Termasuk di Ibukota Jakarta, dibawa kepemimpinan Gubernur Anis Baswedan, integritas pelaksana perda sudah berjalan beriringan dengan masyarakat. Artinya hal inilah yang mestinya perlu dipelajari oleh pejabat Satpol PP di daerah.
"Sebenarnya 2 kota itu sangat tepat untuk melakukan studi banding bagi jajaran Satpol PP. Bandingkan saja, kota sebesar itu ternyata mampu teratasi. Penegakan perda berjalan baik hampir disemua lini,"imbuhnya, melalui telepon selulernya saat dikonfirmasi
Untuk itu, sebagai bentuk pengawasan yang dilakukannya, Taufik berharap ada penjelasan pemkot nantinya. Dia belum bisa berspekulasi terlalu jauh, karena jika itu dilakukan karena dinas, maka tentunya harus memenuhi regulasi yang benar.
Berdasarkan Undang Undang nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, maka sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), bagi Kepala daerah, anggota DPR dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, maka diminta mengajukan permohonan ijin minimal 10 hari sebelumnya.
"Makanya kita lihat nanti, seperti apa kegiatannya. Saya tentunya akan menanyakan perihal ini ke Pak Walikota. Hasilnya nanti akan kami sampaikan,"bebernya pada (16/9/19). (bdknews)
Tulis Komentar