Keterangan Gambar : Alwi Al Qadri, Ketua Komisi lll DPRD Balikpapan

RDP EVALUASI BUKA TUTUP JALAN : Suasana RDP bersama Dishub Balikpapan terkait evaluasi buka tutup jalan.
BALIKPAPAN,bidiknews.co.id-Walaupun pandemi covid-19 belum berakhir , namun tidak menyurutkan niat anggota DPRD Balikpapan untuk melakukan fungsi dan tugasnya sebagai wakil Rakyat. Seperti yang dilakukan anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, yang melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kota Balikpapan terkait sistem buka tutup jalan dan Penerangan Jalan Umum(PJU) , Rabu (11/6/2020).
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi III dipimpin langsung oleh ketua Komisi III Alwi Al Qadri dan dihadiri anggota Komisi III beserta kepala dinas perhubungan Sudirman Djayaleksana dan jajarannya.
Sudah hampir tiga bulan RDP baru bisa dilaksanakan, karena terkendala covit 19 yang melanda kota Balikpapan , RDP pun digelar dengan mentaati Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, yakni dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Alkhamdulillah RDP bisa dilaksanakan setelah hampir tiga bulan vakum akibat pandemi covid-19, ini RDP pertama yang digelar komisi III bersama Dinas Perhubungan(Dishub)," kata Alwi usai memimpin rapat diruang kerjanya
Ada beberapa hal yang dibahas dalam RDP kali ini salah satunya mengenai buka tutup jalan , ketua komisi III menanyakan sampai kapan buka tutup jalan ini berakhir dan menurut informasi dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub ) Sudirman kemungkinan akhir bulan juni
"Kemungkinan akhir bulan Juni ini akan dibuka kembali, itu menurut informasi dari kadishub , namun semua itu melihat stuasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang melanda kota Balikpapan, apabila penyebaran virus corona menurun maka jalan akan dibuka kembali dan apabila penderita yang terinfeksi virus corona meningkat , kemungkinan sistem buka tutup ruas jalan utama akan berlanjut," jelas ketua komisi III ini.
Lebih lanjut Alwi mengatakan bahwa ada kewajiban yang harus digunakan bagi pengguna jalan baik pengendara roda dua maupun roda empat, yakni wajib menggunakan masker.
"Bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, seharusnya kita pikirkan solusinya, apakah di berikan sanksi khusus atau pemberian masker, namun menurut kadishub tidak ada bantuan masker yang diberikan namun ada kerja sama dengan pihak lain , kemungkinan itu yang akan dibagikan kepada pengguna jalan," terangnya
Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Sudirman Djayaleksana, seusai mengikuti RDP, bahwa kemungkinan sistem buka tutup jalan ini akan dibuka pada akhir Juni ,itu pun akan melihat situasi dan kondisi pandemi covid 19, Jika kondisinya membaik artinya pasien yang terinfeksi virus corona menurun maka akan dilakukan pembukaan jalan. Namun dengan catatan tetap mengikuti protokol kesehatan, yaitu wajib menggunakan masker baik pengendara roda dua maupun roda empat.
"Tentunya warga diwajibkan menggunakan masker, akan tetapi Dishub tidak memberikan masker, hanya saja ada beberapa bantuan bantuan yang diberikan kepada Dinas perhubungan, itulah yang akan digunakan untuk diserahkan kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker,"Kadishub Sudirman. (agus/bdknews)
Tulis Komentar