Keterangan Gambar : Puryadi
BALIKPAPAN,bidiknews.co.id- Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Maka sudah bisa dipastikan iuran BPJS kesehatan akan mengalami kenaikan awal tahun 2020 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPR Kota Balikpapan, Puryadi, menilainya sebagai dampak dari defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan. maka dengan menaikan iuran BPJS kesehatan diharapkan dapat mencegah defisit secara terus menerus walaupun kenaikan bukan menjadi solusi dalam mengatasi defisit yang di alami BPJS.
"Sangat dilema sekali, disisi lain tentunya akan menjadi beban bagi masyarakat. Namun untuk bertahan agar tidak rugi, pemerintah terpaksa melakukan kenaikan iuran. Saya berharap ada solusi yang dapat mengimbanginya," ujar Puryadi di kantornya.
Menurutnya naiknya iuran BPJS Kesehatan harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah kota Balikpapan dan sebaiknya perlu ada kajian yang dilakukan lebih dalam oleh pemerintah, karen BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam penyediaan layanan kesehatan yang dapat dijangkau setiap lapisan masyarakat, dan dapat memberikan subsidi bagi masyarakat yang memiliki fasilitas kesehatan.
Seandainya nantinya ada pemberian subsidi oleh pemkot, puryadi meminta agar dapat tepat sasaran, masyarakat yang betul-betul berhak menerima subsidi tersebut. Sarannya, harus melibatkan Ketua RT sehingga penerima bantuan tepat sasaran.
"Jika subsidi itu terwujud, saya minta pemerintah harus libatkan ketua RT setempat. Sehingga pendataan penerima bantuan kemasyarakat tersampaikan dan telat sasaran,"kata Puryadi pada Rabu (13/11/19) siang. (agus/bdknews)
Tulis Komentar