Keterangan Gambar : Unsur pimpinan DPRD yang ditetapkan

foto : Sidang paripurna penetapan pimpinan DPRD Balikpapan.
BALIKPAPAN,BIDIKNEWS.CO.ID-Rapat paripurna dengan agenda pengumuman dan penetapan Pimpinan DPRD kota Balikpapan, di gelar Jum'at (20/9/19) pagi, diruang sidang DPRD Balikpapan. Ketentuan tersebut dilaksanakan sebagai dasar untuk penyusunan Tata tertib DPRD provinsi dan Kabupaten /kota, yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.
Dihadiri 44 anggota DPRD Balikpapan, sidang dipimpin Ketua DPRD sementara, Abdulloh,Sos, didampingi wakil Ketua l Thoari Azis, Wakil Ketua ll Sabarudin Panrecalle, dan Subari dari partai PKS. Dalam sidang penetapan ke 4 unsur pimpinan tersebut, kemudian di umumkan dan disepakati bersama.
"Atas dasar penetapan yang telah disepakati ini, nantinya sebagai dasar untuk pengajuan dilaksanakannya pelantikan oleh Gubernur. Unsur pimpinan sudah kita umumkan, kemudian ditetapkan dan disepakati bersama anggota. Selanjutnya akan kita serahkan ke Gubernur Kaltim," kata Abdulloh, usai memimpin rapat paripurna pada Jum'at (20/9/19) pagi tadi.
Untuk penunjukkan unsur pimpinan, hal itu berdasarkan usulan dari masing masing pimpinan parpol di pusat. Tentunya juga sesuai hasil perolehan suara terbanyak.
Dari hasil penetapan ini, partai Golkar dengan perolehan 11 kursi, mendapat jatah sebagai Ketua DPRD Balikpapan, yang dijabat Abdulloh, Sos. Untuk wakil Ketua l dijabat Thohari Azis, dari PDI perjuangan dari hasil perolehan 8 kursi, dan Wakil Ketua ll dijabat oleh Sabaruddin Panrecalle, dari partai Gerindra, dengan perolehan 6 kursi. Sementara wakil ketua lll dijabat Subari, dari PKS dengan jumlah perolehan 6 kursi di DPRD.
Lebih lanjut, Abdulloh mengatakan, usai pelantikan akan segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) serta penyusunan tata tertib (tatib) DPRD kota Balikpapan. (mnr)
Tulis Komentar