Keterangan Gambar : Pemusnahan ribuan rokok ilegal dipimpin langsung Kakanwil DJBC Kaltim, Rusmadi Hadi

BALIKPAPANbidiknews.co.id- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan Kanwil DJBC diwilayah Kaltim selama periode April 2019 hingga April 2020.
Pemusnahan ratusan ribu batang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayan (Kanwil) DJBC Rusman Hadi S Sos, kantor Bea dan Cukai Kabagtim, Jln. Jenderal Sudirman, Selasa (23/6/2020).
Dalam sambutannya Rusman Hadi, mengungkap barang hasil penindakan berupa rokok illegal sejumlah 562.804 batang diperkirakan bernilai Rp 244.911.580,- dengan kerugian negara sebesar Rp 200 juta lebih. Dengan melanggar pasal 54 UU No, 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Jelas Rusman
Hal tersebut membuktikan bahwa Bea dan Cukai serius untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masuk di wilayah kaltim khususnya.
Sekaligus memenuhi komitmen yang telah dicanangkan secara nasional dalam operasi "Gempur Rokok llegal" sesuai dengan harapan dan target Menteri Keuangan.
Rusman hadi menambahkan, peredaran rokok ilegal saat ini menunjukan tren penurunan dari tahun ke tahun dengan tingkat persentase 12 persen pada tahun 2017. Di tahun 2018 sebesar 7 persen, ditahun 2019 sebesar 3 persen, dan diharapkan pada tahun 2020 ini dapat tercapai target hingga 1 persen.
Kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Chairiyah selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan atas
nama Menteri Keuangan, dan dilakukan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Barang menjadi Milik Negara (BMN).
Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim menghimbau agar seluruh pelaku usaha di bidang cukai
untuk menaati aturan jual beli Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok, Minuman Keras (miras), dan Liquid Vape.
Diharapkan kedepannya tidak ada lagi pelanggaran di bidang cukai baik dalam perizinan maupun peredarannya.
Sehingga penerimaan cukai menjadi optimal, disisi lain secara persuasif dan berkelanjutan Kanwil DJBC Kalbagtim juga berupaya meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat mengenai ketentuan cukai melalui komunikasi dan publikasi.
Yang bekerjasama dengan Pemprov Kaltim, Pemprov Kaltara, dan jajaran Pemkot/Pemkab di wilayah Kaltim dan Kaltara.
Supaya masyarakat memiliki kesadaran
dan ikut berperan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. (agus/bdknews)
Tulis Komentar