Keterangan Gambar : Unsur Pimpinan DPRD Balikpapan bersama Walikota Balikpapan menandatangani pengesahan Perda kota Balikpapan Tahun 2020

BALIKPAPAN,BIDIKNEWS.co.id- DPRD kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan pembentukan peraturan daerah kota Balikpapan tahun anggaran 2020. Rapat yang di pimpin ketua DPRD Adbduloh, SSOs, dan para wakil ketua serta Sekwan Abdul Azis, yang dihadiri walikota Rizal Effendi, pada Kamis (26/12/2019) pagi.
Sebanyak 37 anggota DPRD Balikpapan menghadiri rapat paripurna yang berlangsung diruang paripurna DPRD Balikpapan. Dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Walikota dengan DPRD kota Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh dalam sambutannya menjelaskan proses pengesahan peraturan daerah (perda) tentu dengan perencanaan yang baik dan tepat, hal tersebut sebagai instrumen yang dilakukan secara terpadu. Program pembentukan peraturan daerah ini merupakan prioritas dari pasal 39 undang undang nomor 12 tahun 2012, tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
"Rapat paripurna hari ini yakni pengesahan pembentukan perda. Semua dilaksanakan sesuai perencanaan kami bersama Walikota. Sesuai pasal 17 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 87 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,"jelas Abdulloh.
Berdasarkan penetapan surat keputusan bersama, ada 19 program Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan untuk tahun 2020 telah dibentuk. Perda tersebut akan berlaku sesuai tanggal penetapan. Namun turunan perundang undangan tersebut dapat dilakukan perubahan jika diperlukan.
"Beberapa perda yang disahkan hanya dilakukan perubahan. Selebihnya menyesuaikan,"terangnya. (sinta/bdknews)
Tulis Komentar