Keterangan Gambar : Wakil Keira DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panricalle (baju putih) menerima kunjungan anggota DPRD kabupaten Wajo

BALIKPAPAN,bidiknews.co.id- DPRD Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja (kungker) di DPRD Balikpapan pada Rabu (13/11/19) pagi. Kunjungannya terkait pemberlakuan peraturan daerah (Perda) Sarang burung walet yang kini di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan sudah menjamur, namun penarikan retribusi belum berjalan efektif.
Kedatangan rombongan gabungan komisi DPRD Kabupaten Wajo, yang tiba, langsung disambut Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle SS, dan anggota DPRD Balikpapan lainnya.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Wajo Muhammad Ridwan Angka, saat ditemui media mengatakan, kunjungan kerjanya di DPRD Balikpapan sebagai acuan dan perbandingan DPRD kabupaten Wajo untuk penyusunan perda baru menggantikan perda yang lama namun belum berjalan efektif.
"Peluang PAD kami pada sektor burung walet cukup besar, namun regulasi pajak yang diberlakukan belum efektif. Sebab Perda yang ada saat ini tidak berjalan efektif. Sebagian petani belum membayar pajak usahanya, mereka minta ada perbedaan tarif dengan petani yang besar,"jelas Ridwan Angka kepada Wartawan.
Menurutnya Perda pajak retribusi sarang burung walet di kabupaten Wajo sudah ada sejak tahun 2011, namun tidak berjalan efektif. Sementara tuntutan untuk meningkatkan pendapatan daerah hanya bergantung pada beberapa sekotor saja termasuk pariwisata.
"Dengan dasar inilah kami di dewan sepakat untuk melakukan perubahan perda sarang burung walet. Kami melihat di sektor inilah yang juga akan mendongkrak PAD kami," ujar Ridwan
Memilih kota Balikpapan sebagai perbandingan, Ridwan melihat pemerintah kota Balikpapan telah sukses dalam penarikan pajak retribusi di segala sektor. Tentunya termasuk sektor sarang burung walet. Tentunya dengan harapan dapat mengadopsi Perda yang diterapkan pemkot Balikpapan.
"Kami berharap bisa diterapkan di kabupaten Wajo untuk meningkatkan PAD"jelasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalles SS, mengatakan kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Wajo ingin mengetahui seperti apa rincian perda yang mengatur pajak retribusi dari burung walet. Pasalnya sarang burung walet yang ada di kabupaten Wajo menjamur memasuki kawasan pemukiman, rumah ibadah, bahkan sampai memasuki kawasan perumahan.
" DPRD Kabupaten Wajo menganggap kota balikpapan berhasil dalam menerapkan perda burung walet, sehingga dapat menghasilkan PAD daerah. Saya rasa bagus buat pemkot sebagai acuan untuk terus meningkatkan PAD kita,"kata Sabaruddin usai memimpin rapat.
Sabarudin menjelaskan bawasanya Kota Balikpapan saat ini memang memiliki perda Nomor 4 Tahun 2002 tentang pajak retribusi burung walet. Mengingat perda tersebut sangat penting untuk meningkatkan PAD dan larangan-larangan khusus yang tercantum di dalam perda untuk mengatur keberadaan sarang burung walet. (agus/sinta/bdknews)
Tulis Komentar