Keterangan Gambar : Johny NG
BALIKPAPAN,BIDIKNEWS.co.id- Penetapan pajak sektor tempat hiburan di Balikpapan yang sedang disusun Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, dinilai terlalu mahal. Hal tersebut diungkapkan ketua komisi III DPRD Balikpapan H Johny NG dikantornya.
Politisi partai Golkar ini menuturkan, pajak tempat hiburan yang akan ditetapkan dalam Perda sebesar 60 persen. "Pajak itu terlalu mahal dan memberatkan pengusaha tempat hiburan, " ungkapnya pada Jumat (6/12/2019).
Menurut Johny, apabila ditetapkan pajak yang mahal, pengunjung tempat hiburan sepi, usaha hiburan gulung tikar, yang berdampak pada tidak tercapainya target pemasukan pajak tempat hiburan sehingga gagal mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Dirinya kemudian mencontohkan hasil kunjungan kerjanya beberapa hari lalu di Kabupaten Tegal. Pajak hiburan didaerah tersebut hanya 20 persen, namun perolehan pajak tinggi.
"Karena tempat hiburan seperti karaoke, rame. Para pengusaha tempat hiburan semangat dan taat bayar pajak," kata Johny NG.
Untuk itulah, dia mengusulkan kepada Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan agar merevisi aturan pajak tempat hiburan. "Supaya pajak hiburan diturunkan," terangnya kepada bidiknews. (sinta/bdknews)
Tulis Komentar