Keterangan Gambar : Noor Thoha
BALIKPAPAN,bidiknews- Pasca ditutupnya tahapan verifikasi Bakal Calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan yang melalui jalur Independen (perseorangan) per tanggal 23 Februari 2020 lalu.
Bahkan dari dua pasangan bacalon yang menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah dinyatakan tidak lolos dalam memenuhi syarat dukungan KTP sebanyak 39.450.
Tidak lolosnya pasangan yang melalui jalur perseorangan bukan berarti tidak dapat ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan 23 September mendatang.
Bahkan KPU memberikan kesempatan bagi pasangan calon yang gagal lolos melalui jalur perseorangan untuk dapat mendaftar kembali melalui jalur partai politik.
Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha disela-sela kegiatan seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berlangsung di Hotel Horison Sagita, Gn Malang, Rabu (4/3/2020).
Jalur untuk mencalonkan diri menjadi walikota dan wakil walikota terdiri dari dua jalur, diantaranya melalui jalur perseorangan dan jalur partai politik.
Untuk jalur perseorangan dibuka terlebih dahulu, dikarenakan terdapat verifikasi dukungan didalamnya, tahapannya pun jauh sebelum pendaftaran.
Setelah batas akhir verifikasi terlihat bahwa sudah terlihat tidak memenuhi syarat dukungan, maka pasangan bacalon yang sebelumnya melalui jalur perseorangan boleh saja untuk melamar ataupun dilamar oleh partai politik.
Dan ketika pasangan tersebut mendapat dukungan partai politik itu boleh saja, kecuali sudah mendaftarkan dan sudah diverifikasi maka itu yang tidak boleh.
"Pastinya siapapun pasangan bacalon yang sudah menyerahkan syarat dukungan minimal, namun tidak lolos verifikasi boleh untuk melamar ataupun dilamar oleh partai politik".(sinta/bdknews)
Tulis Komentar