Iklan Satu

KPU Balikpapan Terima Edaran Untuk Perpanjangan Masa Isolasi Mandiri

$rows[judul] Keterangan Gambar : Syabrani Sekretaris KPU Balikpapan

BALIKPAPAN,bidiknews.co.id– Sesuai surat edaran Nomor 11 Tahun 2020 KPU RI tentang perpanjangan waktu penanganan pencegahan wabah infeksi virus corona atau covid-19, maka dengan demikian seluruh kegiatan tahapan pilkada kembali ditunda.

Hal ini dilakukan pemerintah mengingat korban terjangkit virus corona atau covid 19 masih meningkat dan meluas jumlah korbannya. Atas dasar itu lah pemerintah akhirnya memperpanjang waktu penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Instansi pemerintah sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Sekretaris KPU Balikpapan, Syabrani mengatakan jika dirinya bersama stafnya masih menjalankan tugas sebagai sekretaris di kantor KPU Balikpapan.

“Memang ada edaran dari pusat jika pemerintah memperanjang masa libur atau isolasi mandiri dirumah. Namun kami tetap hadir di kantor pada jam-jam tertentu dan terkadang juga pulang malam untuk melihat kondisi dan situasi kantor setiap hari,” terang Syabrani (28/3/2020)

Bahkan untuk petugas piket tetap menjalankan tugasnya dengan memperhatikan prosedur yang ada, tentunya menghindari kontak langsung dengan orang dan wajib menggunakan masker. Serta dianjurkan melakukan cuci tangan ketika masuk kantor dan saat meninggalkan kantor. Selain itu juga diminta  jaga jarak 1 meter dengan rekan dikantor. 

Syabrani juga menambahkan bahwa ada bagian pegawai yang disarankan selalu hadir dilantor, seperti bendahara KPU karena ada beberapa laporan pembayaran dan administrasi keuangan yang mesti diselesaikan.

“Untuk bagian administrasi keuangan kita sarankan agar tetap hadir seperti biasa. Namun tidak dianjurkan untuk berinteraksi langsung dengan rekan yang lain,"bebernya. (sinta/bdknews)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)