Iklan Satu

Menggunakan Hak Angket Ada MekanismenyaThohari : Belum ada Anggota DPRD yang mengusulkan itu

$rows[judul]

BALIKPAPAN, BIDIKNEWS.co.id- Polemik tentang pergantian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan masih terus bergulir. Bahkan ada wacana DPRD Balikpapan untuk melakukan hak angket terkait masa jabatan Sekda yang telah berakhir. 

Menanggapi perihal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Thohari Aziz, yang dikonfirmasi dikantornya pada Senin (21/10) siang, membantah perihal rencana penggunaan hak angket DPRD. 

Menurutnya, dalam aturan yang ada penggunaan hak angket di perlukan waktu yang cukup panjang. Selain itu, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Wacana itu kan belum jelas juga, menggunkaan hak angket itu ada mekanismenya, dan itu butuh proses yang panjang. Kalau masih sebatas wacana silahkan saja, semua harus mengacuh pada peraturan yang ada," kata Thohari menjelaskan. 

Mengenai pergantian masa jabatan sekda yang telah berakhir, Thohari menyebut, kewenangannya ada pada Walikota. Terkecuali keperluannya mendesak maka dimungkinkan hak angket oleh DPRD. 

Sebagaimana diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jabatan karir tertinggi di Kabupaten / Kota, dan kewenangannya ada pada Kemendagri. 

"Kami belum menerima ada usulan dari anggota Dewan mengenai hak angket untuk pergantian jabatan Sekda. Kalau pun ada kami akan tetap mengacu pada peraturan yang ada, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, desakan dari beberapa elemen masyarakat kepada Walikota untuk membuka pendaftaran (Open bidding) calon jabatan Sekda agar dilaksanakan. Namun hingga saat ini belum terlaksana. Hal itulah yang kemudian berkembang isu akan digunakannya hak angket oleh DPRD Balikpapan. (sinta/bdknews)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)