Keterangan Gambar : Mieke Henny
BALIKPAPAN,BIDIKNEWS.co.id- Kritikan pedas terus ditujukan ke PDAM Balikpapan terkait tuntutan permintaan penyampaian laporan penggunaan anggarannya. Setelah kritikan pedas dari anggota Komisi III Taufiq Qulrahman, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Azis hingga anggota Komisi II drg H Syukri Wahid yang meminta untuk transparan dalam hal pengelolaan keuangan dan perbaikan pelayanan terhadap warga yang meminta sambungan air bersih.
Hal tersebut dilakukan berdasar hasil reses pada persidangan ke-III tahun 2019 beberapa waktu lalu. Hampir semua keluhan dari warga paling banyak mengenai pelayanan PDAM. Terutama warga kesulitan melakukan sambungan baru, susah mendapat pipa induk hingga pendaftar sudah membayar tapi belum dipasang selama bertahun-tahun.
Kini kritikan serupa datang dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Mieke Henny, dengan lantang Politisi Partai Demokrat itu meminta dengan tegas agar PDAM Balikpapan terbuka dalam pengelolaan keuangan, mulai dari penyertaan modal Pemkot Balikpapan, laporan rugi laba, serta penggunaan dana-dana untuk operasional PDAM.
Menurut Mieke Henny hal itu merujuk dari pandangan akhir Fraksi Demokrat terhadap nota keuangan Pemkot Balikapan yang dihadiri oleh Dirut PDAM Haidir Effendi.
Bahwa, Fraksi Demokrat minta laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan PDAM yang realistis, ke mana saja dana-dana yang sudah diterima, dari hasil pembayaran rekening warga.
Apalagi PDAM dapat suntikan dana dari Pemkot Balikpapan berupa penyertaan modal.
"Kami minta itu, tetapi sampai dengan hari ini belum ada jawaban yang kongkrit tertulis maupun lisan," ujar Mieke Henny kepada indonesiafakta, Senin (2/12/2019).
Yang bikin Mieke kesal, dirinya mendengar di medsos bahwa Dirut PDAM Haidir Effendi mengatakan tidak semua laporan pengelolaan keuangan PDAM Balikpapan harus disampaikan ke publik.
Mengetahui hal itu, Mieke pun menantang untuk adu argumen tentang legalitas yang mendasari pernyataan Haidir Effendi.
"Saya sampaikan lagi saya balas dengan medsos bahwa aturan mana yang mengatur pasal berapa ayat berapa. Kalau menurut undang-undang, yang mana. Kalau Perda, yang mana. Kalau Perwali yang mana. Supaya kita pelajari, kita sinkronkan, cocok apa tidak," ucap Mieke.
Disebutkan Mieke, pembayaran rekening air dari warga seluruh Kota Balikpapan, PDAM Balikpapan menyebutkan 45 persen keuangan daerah difungsikan operasional.
"Kami minta 45 persen untuk apa? Sarana prasarana penunjangnya kah, pembayaran gaji juga masuk di situ kah atau hal-hal lain yang sifatnya operasional kongkrit. Kami menyampaikan ini karena banyaknya aduan masyarakat pada kami khususnya Partai Demokrat dan Komisi II DPRD Balikpapan, bahwa masih banyak yang belum tersambungkan PDAM, daftar tunggu 6000. Sedangkan menurut PDAM, keuntungan Rp 23 miliar untuk penyertaan modal dan operasional. Dari 6000 daftar tunggu baru 1000 yang diakomidir, itu pun baru proses. Lantas yang 5000 dikemanakan," beber Mieke.
Ditegaskan lagi oleh Ketua LPM ini, masalah PDAM membuatnya gemas. "Karena beberapa kali penyampaiannya tidak masuk di akal selalu berlindung di bawah aturan-aturan. Padahal aturan kita (DPRD) yang buat," tegasnya. (sinta/bdknews)
Tulis Komentar