Iklan Satu

Penerapan RKPD Balikpapan Dinilai Sangat Baik.DPRD Ngawi Pelajari Regulasinya

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kunker anggota DPRD kabupateb Ngawi di Balikpapan

Wakil ketua DPRD Ngawi, Sarjono

BALIKPAPAN,BIDIKNEWS.co.id- DPRD) Kota Balikpapan dalam sepekan terus kedatangan kunjungan kerja dari luar daerah. Beberapa anggota DPRD melakukan kunker ke Balikpapan untuk mempelajari berbagai hal. Giliran anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berkunjung ke DPRD Balikpapan, Jumat (17/01/2020) siang.

Rombongan kemudian diterima Wakil ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle yang didampingin benerapa staf dewan serta OPD Bampemperda termasuk perwakilan dari disdukcatpil.

Dalam misinya, kunker yang dilaksanakan anggota dewan kabupaten Ngawi, yakni mereka ingin mengetahui implementasi Permendagri nomor 9 tahun 2018 tentang penerapan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di kota Balikpapan. Yermasuk didalamnya penyusunan APBD yang menjadi perencanaan dan penganggaran.

Wakil ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Sarjono menjelaskan tentang kunker bersama anggotanya, bahwa ingin membandingkan mekanisme penerapan RKPD. Karena yang berlaku didaerahnya saat inibadanya batasan perencanaan pada bulan Mei, itu setelah munculnya perda tentang (RKPD). Setelah itu dilakukan baru semua usulan akan didanai melalui APBD, itu pun harus sudah termuat dalam dokumen.

"Sekarang muncul istilah usulan di danai tidak masuk dokumen hanya karena kemauan per orang, ibarat kalau di pasar tempat saya 7 pucuk atau usulan yang tanpa melalui prosedur. Namun itu bisa masuk tapi sekarang tidak bisa karena harus melalui metode yang sudah ditetapkan," jelas Sarjono usai pertemuan.

Namun demikian, dia berharap dari hasil kunjungannya ada perubahan untuk pemahan semuanya. itu berarti usulan bisa secara transparan dan terbuka, sehingga diketahui masyarakat. Baik yang diatur pada  Permendagri ataupun yang melalui musrenbang di kabupaten yang ada tahapannya dari kecamatan.

Dengan begitu dapat disandingkan ke kabupaten dengan usulan-usulan melalui reses, karena keduanya ini diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh ada yang mendominasi.

DPRD memang diatur punya reses, namun berproses dengan menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat itu ada 2, yakni aspirasi yang usulan program kegiatan dan aspirasi yang berupa pengaduan. Masalah pengaduan itudapat diselesaikan melalui komisi-komisi yang membidanginya.

"Intinya bagaimana agar proses pembahasan itu bisa sejalan dan sejalur dengan apa yang dikehendaki oleh regulasi yang ada,"terangnya. (sinta/bdknews)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)