Iklan Satu

Kunker DPRD PPU, Ingin mempelajari metode Komparasi dan Pembemtukan AKD

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kunker DPRD PPU di Balikpapan.

Andi Arif Agung

BALIKPAPAN,bidiknews.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali mendapat kunjungan kerja dari anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (16/1/2020) pagi. Rombongan kunker kemudian diterima anggota komisi l DPRD Balikpapan yang di  pimpin Andi Arif Agung.

Kunker kali ini yakni membahas mengenai studi komparasi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang merupakan rangka kesatuan di DPRD.
Secara umum kunker tersebut mendiskusikan banyak hal termasuk didalamnya tentang Bapemperda dan beberapa perda yang di siapkan di 2020 dan dalam rangka mengantisipasi konsep IKN.

"Komparasi itu kan merupakan perbandingan, sementara AKD merupakan rangka keutuhan di tubuh DPRD. Ini yang kemudian menjadi acuan dalam kunker yang dilakukan trman teman dari PPU," jelas A3 sapaan akrab Andi Arif Agung

Beberapa anggota dewan yang hadir diantaranya Budiono yang merupakan ketua BK DPRD Balikpapan dan Simon Sulean selaku anggota Bapemperda dan Wiranata Oey.

Kegiatan ini erat kaitannya dengan persiapan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) dan Balikpapan sebagai penyangga. Artinya akan timbul hal hal baru yang berkaitan dengan regulasi dari pemerintah pusat terhadap kesiapan Kalimantan timur sebagai ibu kota negara.

Saat ini Bapamperda Balikpapan terdiri atas Raperda komulatif terbuka yang di artikan akan membuat sistem komulatif yang sudah dilakukan pengesahan Bapamperda untuk tahun 2020.

"Makanya di program Bapemperda Balikpapan didalamnya ada raperda komulatif yang terbuka, artinya sistemnya itu kita membuat sistem komulatif terbuka yang sudah kita lakukan pengesahan pada Bapamperda pada tahun 2020,"jelasnya kepada Wartawan.

Tetap akan di beri peluang jika ada peraturan pemerintah yang sifatnya urjen untuk di perdakan. Dan itu yang harus dimasukkan meskipun tidak melalui mekanisme pengesahan Bapemperda yang telah mempunyai sistem komulatif terbuka, dan juga tidak memakai naskah akademik.

Pemakaian naskah masih dilakukan, tapi hanya memakai naskah sistem penjelasan agar tidak terlalu ribet . Hal tersebut untuk menerjemahkan turunan dari peraturan pemerintah, tentunya keduanya hanya menurunkan dan manambahkan pasal.

"Peraturan itu pasti ada apalagi kota Balikpapan akan menjadi penyangga lKN, tentunya juga kita harus mengantisipasi agar Balikpapan tidak ketinggalan,"ujarnya. (sinta/bdknews)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)