Keterangan Gambar : Andi Arif Agung
BALIKPAPAN,bIdiknews- DPRD bersama dengan Walikota Balikpapan telah melaksanakan penetapan Prolegda dengan total 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2020. Sebagian raperda tersebut merupakan program 2019 yang pengesahannya diundur tahun 2020.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, di karenakan Biro Hukum Provinsi Kaltim menganggap pada 2019 pengajuan perda terlalu membeludak.
"Karena dari biro hukum provinsi menganggap pengajuan Perda terlalu kredit dari kabupaten/ kota se Kaltim. Akhirnya kita tidak tuntas. Jadi rencananya di awal tahun kita akan sahkan dua Perda inisiatif DPRD," ungkapnya Selasa (31/12) kemarin.
Dua Perda inisiatif DPRD yang dimaksud adalah Perda terkait Pengendalian Penebangan Pohon dan Perda terkait Pajak Online. "Dua Perda luncuran ini yang siap disahkan," ujarnya
Dirinya berharap tidak ada kendala untuk pengesahan dua raperda tersebut pada awal Januari mendatang. Karena mekanisme sudah sesuai dengan biro hukum provinsi.
"Jadi sesungguhnya saya agak kecewa juga karena proses tersebut yang pada akhirnya membuat capaian target Bapemperda tahun ini tidak bisa dimaksimalkan," ungkapnya
Sebenarnya ada tiga Perda yang pada awal Januari mendatang baru disahkan lantaran penundaan dari provinsi, pertama merupakan Raperda dari pemerintah kota yaitu tentang penyelenggaraan pendidikan, dan dua lainnya adalah Perda inisiatif DPRD yang sebelumnya disebutkan.
Kemudian, untuk raperda baru yang menjadi inisiatif DPRD pada proyek dak 2020 mendatang sebenarnya ada empat. Perda tersebut yaitu Perda mengenai Rencana Induk Pengelolaan Objek Wisata, Raperda tentang produk jaminan halal, Raperda tentang penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi, dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Raperda ini naskah akademik yang sudah siap, jadi secara umum dari 19 raperda yang kami masukkan ada yang raperda luncuran kira-kira lima. Yang on progress ada tiga. Selebihnya baru," ujar kepada awak media
Ia melanjutkan, rata-rata Perda itu sudah memiliki naskah akademik. Namun memang ada beberapa raperda yang belum memiliki naskah akademik, namun ditargetkan untuk dikejar tahun 2019 belum bisa dituntaskan.
"Antara lain raperda revisi tentang IMTN, ini naskah akademik nya diharapkan bisa selesai segera oleh Komisi I. Karena ini merupakan bagian dari inisiatif DPRD sebenarnya," alasannya. Raperda ini, menurutnya, sifatnya insidentil. Ujarnya. (sinta/bdknews)
Tulis Komentar