Keterangan Gambar : Taufik Qul Rahman
BALIKPAPAN, BIDIKNEWS.co.id- Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta telah mengagendakan kembali sidang lanjutan dugaan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, yang melibatkan mantan kepala dinas PUPR Balikpapan, Tara Allorante.
Dalam sidang nantinya, 3 pejabat pemkot Balikpapan akan dihadirkan sebagai saksi, sebagaimana pada sidang perkara yang dilaksanakan pada (17/12/2018 silam. Kabar sidang tersebut disampaiakn Taufik Qul Rahman, yang juga amggota DPRD Balikpapan.
Dijelaskannya, bahwa ditetapkannya Yaya Purnomo, sebagai terdakwa yang merupakan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Kementerian PUPR, pengadilan tipikor, awal dari terungkapnya keterlibatan pejabat pemkot Balikpapan atas kasus suap dana perimbangan daerah.
"Setelah Yaya Purnomo ditetapkan tersangka oleh tipikor, kemudian muncul nama mantan kepala dinas PUPR Balikpapan. Disinilah awal terungkapnya kasus suap itu,"Beber Taufik kepada awak media.
Sebagaiman diketahui dari hasil sidang Yaya Purnomo yang meminta sejumlah uang kepada perwakilan daerah untuk memperoleh anggaran dana insentif daerah (DID)sebagai bentuk ucapan terima kasih. Balikapan sendiri telah menyerahkan RP.1.3 miliar.
"Sidang ini akan kembali digelar, kemungkinan saksi dihadirkan lagi. Saksi sebelumnya kan ada Sekda, kepala BPKAD Balikpapan, termasuk 1 auditor BPK provinsi Kaltim," kata Taufik yang meminta media ikut mengawal jalannya sidang nanti..
Seperti diberitakan sebelumnya, Tara Allorante mengakui telah menyerahkan uang sebanyak Rp.1,3 miliar dalam bentuk buku tabungan dan ATM beserta PIN melalui Fitra Infitar, selaku Kepala Sub auditorat BPK Kaltim. Uang tersebut sesuai permintaan dari Yaya Purnomo sebagai bentuk kompensasi untuk memperoleh pengajuan dana DID T.A 2017, yang dimohonkan Balikpapan.
"Sesuai keterangan hasil sidang saksi, Balikpapan mengajukan Rp.70 miliar, akan2tetapi yang di kabulkan hanya Rp.26 miliar. Ini keterangan Saksi dari Pak Sekda waktu sidang di pengadilan tipikor kala itu," lanjutnya sambil mempersilahkan Wartawan untuk melakukan konformasi langsung kepihak terkait. (sinta/bdknews)
Tulis Komentar