Iklan Satu

Tahapan Pemilu Akan Segera Dilaksanakan Kembali

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua KPU, Noor Thoha

BALIKPAPAN,bidiknews.co.id- Tahapan Pilkada Balikpapan akan dimulai pada Senin, 15/6/2020 pasca terbitnya Peraturan KPU (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha saat konferensi pers bersama awak media di Kantor KPU di Jalan Jenderal Soedirman, Balikpapan pada Sabtu, 13/6/2020

“Tahapan pilkada akan dimulai pada tanggal 15 Juni mendatang, agenda pertama akan mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dimasa pandemi covid-19 saat ini, pelantikan PPS ditingkat Kecamatan akan dilakukan secara bergelombang yang akan dilakukan di Kantor KPU," ujar Noor Thoha

Dari 6 kecamatan dan 34 kelurahan pelantikan per gelombang akan dilakukan mulai pagi jam 8 hingga malam. Pelantikan akan dilakukan per dua kecamatan.  Setelah pelantikan kita akan berikan pembekalan kepada seluruh anggota PPS, kita akan berikan pemahaman terkait pelaksanaan pilkada.

Noor Thoha mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang adalah hasil keputusan KPU, seluruh jajaran penyelenggara, Komisi II, Bawaslu dan Mendagri. 

"Dimasa pandemi covid-19 ini seluruh pembiayaan dalam penyelenggaraan pilkada akan ditanggung oleh pemerintah. Ada tiga skenario pembiayaan dalam tahapan pilkada ini, karena implikasinya setiap tahapan harus menggunakan protokol covid-19. Baik penggunaan masker, hand sanitizer, disenfektan, sarung tangan, rapid test, semuanya berimplikasi pada anggaran. Setelah dihitung ternyata di Balikpapan mencapai belasan miliar," ujarnya

Dengan demikian kata Noor Thoha, skenario pembiayaan dalam penyelenggaraan tahapan pilkada dimasa pandemi covid-19. Yakni alokasi anggaran tahapan pilkada yang dimiliki KPU Balikpapan sebesar 53,9 miliar dioptimalisasi dengan memangkas segala bentuk kegiatan sosialisasi, termasuk kegiatan yang mengakibatkan pertemuan massa

Optimalisasi yang dilakukan KPU Balikpapan ini dihadapkan dengan tanggungan kekurangan atas kenaikan honor KPPS, PPS, PPDP, KPS

"Jadi, kemarin itu dari teman-teman KPPS, PPS, PPDP, KPS honornya menggunakan sandaran SK Menteri Keuangan nomor 118 yakni masih aturan honor lama. Nah, begitu keluar SK Menteri Keuangan yang baru terkait kenaikan honor, maka kita kekurangan sekitar 6 miliar. Otomatis optimaliaasi anggaran itu kita orientasikan kesana. Karena Pemerintah Kota Balikpapan sudah tidak sanggup lagi membiayai akibat kondisi keuangan, maka sisanya kita carikan untuk penanggulangan covid-19. Yang kedua, mengajukan melalui APBD atau melalui APBN," jelasnya

"Maka hari ini KPU sudah melakukan pengajuan anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Balikpapan untuk meminta anggaran kepada Pemerintah Pusat," tandasnya. (agus/bdknews)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)