Keterangan Gambar : Budiono
BALIKPAPAN,bidiknews.co.id- Paripurna pembahasan pembentukan peraturan daerah dan rencana kerja yang dilaksanakan DPRD Balikpapan pada Kamis (26/12/2019) pagi, mengesahkan sebanyak19 perda. Dihadiri Walikota Balikpapan serta sejumlah OPD pemkot Balikpapan.
Jumlah19 Prolegda yang di tetapkan terdiri dari, 13 dari eksekutif dan 6 dari Legislatif. Namun beberapa produk didalamnya hanya dilakukan perubahan atau penyesuaian saja.
Menurut Budiono, anggota komisi lV DPRD Balikpapan, membandingkan target Prolegda di tahun 2019 hingga 2020 yang dianggapnya sedikit menurun di banding 2018-2019 yang mencapai 40 proelgda.
"Pencapaian kami memang agak sedikit menurun dari tahun sebelumnya. Akan tetapi saya sangat setuju beberapa perda kita kurangi, ini dapat memudahkan investor untuk berinvestasi di Balikpapan," kata Budiono saat di temui awak media usai rapat paripurna.
Salah satu Perda yang di revisi yakni Perda penetapan pajak tempat hiburan malam (THM). Selama ini pajak hiburan di Balikpapan dianggap paling tinggi hingga 60 persen. Jika dibandingkan di kota lain hanya mencapai 40 persen. Beberapa pihak pengelola THM mengeluhkannya, untuk itulah perda mengenai THM akan direvisi di Tahun 2020.
"Itulah salah satunya yang akan direvisi. Janganlah kita persulit investor yang akan bekerja sama dengan pemerintah Balikpapan. Mari kita berikan kemudahan sehingga PAD kita meningkat," jelas Budiono
Politisi PDIP ini menuturkan, bahwa walaupun sebagian anggota DPRD Balikpapan ada yang cuti keluar kota untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, namun tak menyurutkan anggota DPRD Balikpapan untuk tetap fokus bekerja untuk menyelesaikan agenda penetapan Prolegda tahun 2020. (agus/bdknews)
Tulis Komentar