Iklan Satu

Dorong Perda Kearsipan Terbentuk, Dewan Minta Susun Kajian Secepatnya.

$rows[judul] Keterangan Gambar : Budiono

BIDIKNEWS.co.id- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kota Balikpapan, diminta secepatnya melakukan konsultasi di Kementerian Hukum dan Ham terkait rencana penyusunan kajian pembuatan perda kearsipan. Hal tersebut berdasarkan pelaksanaan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi lV DPRD Balikpapan, pada Senin (28/10/19).

Selain ajang silaturahim, rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi lV DPRD Balikpapan, dengan dinas kearsipan, berkesempatan saling mengenalkan diri terutama komposisi anggota komisi lV DPRD Balikpapan periode 2019-2024. 

Seperti yang disampaikan anggota komisi lV DPRD Balikpapan, Budiono, mengenai hasil rapat dengar pendapat terkait kearsipan Balikpapan sangat menarik. Menurutnya, dari 500 Kabupaten / kota di Indonesia, hanya dinas perpustakaan dan kearsipan Balikpapan yang belum mempunyai perda kearsipan. 

"Kita satu satunya daerah yang belum mempunyai perda kearsipan. Makanya jika ingin setara dengan kota lain, kami di komisi lV berharap prolekda tahun 2020 mendatang dapat terealisasi untuk dibuatlan perda,"kata Budiono kepada Wartawan usai RDP di kantornya. 

Hal tersebut yang kemudian mendorong komisi lV DPRD Balikpapan dengan mendesak dinas kearsipan agar segera menyusun kajian terbentuknya perda. 

Karena dianggap penting, pembuatan  perda kearsipan telah diatur dan memiliki standardisasi. Sebab kedepannya semua dinas yang ada di Balikpapan pastinya akan memasukkan datanya di kearsipan Balikpapan. 

Itulah mengapa DPRD Balikpapan mendukung dan mendorong  dinas perpustakaan dan kearsipan  untuk secepatnya mengajukan usulan pembuatan perda, sehingga kajian tesrebut dapat masuk pada prolekda tahun 2020.

"Kami di DPRD tentunya mendukung jika teman-teman dinas kearsipan segera membuat pengajuan pembuatan perda,"Lanjut Budiono

Budiono menyarankan agar dinas kearsipan secepatnya menyusun kajiannya, namun sebelumnya melakukan konsultasi terlebih dulu  dengan Kementerian Hukum dan Ham, yang akan difasilitasi bagian hukum pemkot Balikpapan. 

Bahkan pokok bahasan ini, DPRD Balikpapan telah memprioritaskan agar masuk prolekda di 2020 mendatang. "Saat ini dinas dinas mempunyai arsip sistem digital, inilah yang kemudian di arsipkan. Makanya dibuatkan standardisasi yang kuat," jelasnya (sinta /bdknews)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)