BALIKPAPAN,bidiknews.co.id- Tahapan tes wawancara bagi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan untuk tingkat Kelurahan yang berlangsung di Hotel Horison Sagita, Gn Malang dipastikan berakhir hari ini (Kamis, 12/3/2020).
Tes wawancara yang berlangsung selama dua hari terbagi setiap 17 Kelurahan per harinya, dimana Balikpapan memiliki 34 Kelurahan di 6 Kecamatan.
Setelah melalaui tahapan baik tes tertulis dan wawancara, anggota PPS yang nantinya lulus tentu saja harus 'Netral" dan tidak berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) bahkan Tim Sukses manapun.
Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, menurut dirinya jika anggota PPS yang tidak bisa menjaga netralitas pastinya akan diberhentikan dan diganti.
Mengingat netralitas merupakan harga mati dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), jika penyelenggara pemilu tidak netral, maka akan menjadi musibah besar yang dihadapi penyelenggara pemilu, khususnya KPU.
Penyelenggaraan pemilu sendiri sebenarnya dibawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik dari sisi proses, pidana dan etika.
Jika terdapat kesalahan proses maka bawaslu hanya cukup memberikan rekomendasi ke KPU, dan setelah diterima maka KPU segera memperbaiki kesalahan proses tersebut.
Namun jika ada tindak pidana, maka yang melakukan tindakan Bawaslu dan KPU, akan tetapi proses awalnya berada di Bawaslu, jika dari proses yang lakukan Bawaslu ternyata benar ada indikasi pidana, seperti contoh penggelembungan suara, atau ada unsur pidana lain, maka menjadi pidana umum.
Kemudian jika terjadi pelanggaran etika yang dilakukan anggota PPS, misalnya ikut melakukan musyawarah bersama tim sukses pasangan calon (paslon), penanganannya sendiri hanya cukup KPU yang menyelesaikannya, tidak perlu sampai ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP). (sinta/bdknews)
Tulis Komentar