Keterangan Gambar : Syukri Wahid
BALIKPAPAN bidiknews.co.id- Laporan capaian hasil PAD Balikpapan selama awal tahun 2019 menurun secara signifikan. Data tersebut sesuai pembacaan pandangan Walikota Balikpapan pada rapat paripurna beberapa hari lalu. Walikota dalam penyampaian pandangan umum tentang PAD Balikpapan di Sorot Komisi II DPRD Balikpapan, atas capaian PAD.
Semestinya di tahun 2019 ini PAD Balikpapan justru meningkat, melihat potensi PAD begitu besar. Namun melihat capaian pajak hotel dan restoran menurun maka diminta kepada aparat untuk terus diawasi. Selain pajak Hotel, restoran dan THM, beberapa sektor juga menjadi andalan Balikpapan untuk meningkatkan PAD.
Disebutkan anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid, bahwa untuk THM, disana telah diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang minuman keras.
"Berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2000 tentang Peredaran Minuman Beralkohol melarang minuman keras golongan A, B, dan golongan C di berbagai tempat kecuali hotel berbintang,"jelasnya.
Mungkin untuk sebagian pihak, aturan tersebut masih minim disosialisasikan sehingga beberapa masih melanggar. Untuk itu diminta kepada pengelola THM agar dapat memahami hal tersebut,
"Kalau pajak miras itu tidak ada, namun cukainya yang kena pajak sebagaimana diatur negara. Dari pajak cukai2itulah dilakukan pembagian ke dalam pajak. Rokok pun seperti itu halnya,"bebernya kepada Wartawan.
Melalui Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda),Komisi II DPRD Balikpapan melakukan koordinasi agar Perda Sistem Pajak Online bisa segera ditetapkan. Mengingat hotel memiliki banyak aktivitas bisnis selain berkaitan dengan kunjungan kamar.
"Sebenarnya banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD kita, selain hotel, tempat hiburan dan restoran. Ada sektor lain yang diluar itu juga bisa diandalkan," ungkapnya.
Untuk itu, Syukri agar pemkot segera melaporkan capaian setoran pajak hotel, restoran dan tempat hiburan. Terlebih beberapa alat perekam transaksi seperti tapping box telah terpasang.
Dikatakannya bahwa ada dugaan kebocoran dalam penyetoran pajak, itu terjadi pada potensi pajak yang belum dipasangi alat perekam transaksi.
"Bisa dibandingkan setelah pemasangan perekam pada Januari, langsung mengalami kenaikan 30 persen di bulan Februari sesuai pelaporan pajak yang terbaca,"urainya. (sinta/bdknews)
Tulis Komentar