Keterangan Gambar : Suasana RDP diruang komisi lll terkait pembebasan lahan
BALIKPAPAN,BIDIKNEWS.co.id- Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas penyelesaian ganti rugi lahan terkait rencana pelebaran median jalan di Letjend Suprapto, tepatnya area SPBU Kebun Sayur, kelurahan Balikpapan Barat.
Dari informasi yang dihimpun, ahli waris pemilik lahan yakni Hj.Aulia menolak tawaran yang diberikan pemerintah kota Balikpapan (pemkot) yang dianggap tidak sesuai dengan nilai jual kena pajak (NJOP) sekarang. Untuk mencari solusi maka diadakan pertemuan antara pihak ahli waris dan pemkota bersama anggota komisi lll.
Rapat dipimpin Ali Munsjir Halim serta anggota lainnya yang dilaksanakan pada Senin (13/1/2020) siang. Dalam RDP tersebut diharapkan adanya kesepakatan dengan kedua pihak. Sehingga perluasan median jalan cepat terlaksana.
"Sengaja kita undang pihak ahli waris untuk mengetahui inti permasalahan sebenarnya. Tentunya di pertemuan ini kami berharap ada titik temu sehingga tidak ada lagi permasalahan diluar," jelas Ali Munsjir usai pertemuan
Sementara pihak ahli waris yang diwakilkan Hj.Aulia pun berharap sama, yakni permintaannya dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang ada. Bahkan dia menyebut jika lahannya sebagian telah diberikan ke pemkot tanpa ganti rugi.
Harga yang ditawarkan pemkot sebesar Rp.200 permeter ditolak karena dianggap sangat murah dan tidak sesuai NJOP saat ini.
"Kami dari keluarga terbuka, tidak pernah menuntut macam macam, namun harga yang ditawarkan pemerintah sangat kecil sekali. Kan bisa tahu sendiri lah mas, kita sesuaikan aja NJOP tahun ini. Cuma itu kemauan kami, lagian disebelahnya lahan kami juga sudah diambil dan tidak ganti rugi, kami pun tidak persolkan,"kata Aulia
Menurut rencana perluasan jalan di sekitar area Kebun Sayur, median jalan akan diperluas hingga 4 meter. Sepakat untuk perluasan dan di ACC dari has jalan 4-5 meter di bebaskan dan menunggu apresal nominal yang kuat.
Menurut rencana pelebaran jalan Letjen Suprapto yang berada di depan bank Mandiri Kebun Sayur, akan diperluas hingga 4 meter. Namun terkendala dengan pembebasan lahan yang merupakan milik Aulia. Sebenarnya ini merupakan persoalan lama, sejak dulu
ahli waris menginginkan besaran nilai ganti rugi disesuaikan. Sesuai SK Walikota yang menyebut bahwa nilai pembebasan lahan diwilayah tersebut tidak boleh lebih dari Rp.150 permeter. .
"Ahli waris itu menginginkan ganti rugi diatas ketentuan SK Walikota, sementara pada saat itu pembebasan lahan telah diatur dalam Perwali yang mengataken bahwa pembebasan lahan di situ tidak lebih dari Rp.150 permeter. Ini yang kemudian kami diskusikan bersama," ujar Ali Munsjir Halim. (sinta/bdknews)
Tulis Komentar